Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Apa itu ijtihad adalah proses yang hanya bisa dilakukan oleh ahli agama. 17. Dalam arti khusus, istidlal itu adalah…. Menetapkan hukum dari Alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas. Menetapkan dalil untuk hukum. Mencari dalil yang berdasarkan akal dan adat. 18. Yang tidak termasuk kategori istidlal berikut ini adalah…. a. Pasal 23. 1) Pihak-pihak yang berakad adalah orang perseorangan, kelompok orang, persekutuan, atau badan usaha; (2) Orang yang berakad harus cakap hukum, berakal, dan tam yiz. Pasal 24. (1) Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. (2) Objek akad harus suci, bermanfaat, m ilik sempurna dan dapat Qiyas aula diartikan sebagai analogi yang dilihat dari aspek umum ke khusus, sedangkan qiyas musawi membawa pandangan dari aspek khusus ke umum. Perbedaan ini membawa pengaruh besar pada penggunaannya dalam hukum Islam. Selama ini, qiyas aula dan musawi seringkali menjadi bahan perdebatan di kalangan para ulama. Mengetahui secara mendalam nash al-quran dan hadits; Mengetahui hukum Ijma’ terdahulu, sehingga hasil ijtihadnya tidak menyimpang dr ijma lama; Fasih baik secara lisan maupun tulis menggunakan bahasa Arab; Memiliki pengetahuan yg mendalam tentang ilmu ushul fiqh; Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam al-qur’an Alasan alasan Syafi’i menolak istihsan: 1) Mengambil Istihsan sebagai hujjah agama artinya tidak berhukum dengan nash. Orang yang melakukan istihsan berarti dalam keadaan “suda”, yaitu menetapkan hukum dengan menyalahi al Qur’an dan sunnah. 2) Melakukan istihsan berarti menentang ayat ayat al Qur’an yang memerintahkan agar mengikuti Contoh Ijma Sukuti dan Ijma Sharih Diadakannya adzan dua kali dan iqomah untuk sholat jum’at, yang diprakarsai oleh sahabat Utsman bin Affan r.a. pada masa kekhalifahan beliau. Para sahabat lainnya tidak ada yang memprotes atau menolak ijma’ Beliau tersebut dan diamnya para sahabat lainnya adalah tanda menerimanya mereka atas prakarsa tersebut. Ijma’ Sharih adalah yaitu ijma’ yang terjadi setelah semua mujtahid dalam satu masa mengemukakan pendapatnya tentang hukum tertentu secara jelas dan terbuka, baik melalui ucapan (hasil ijtihadnya disebarkan melalui fatwa), melalui tulisan atau dalam bentuk perbuatan (mujtahid yang menjadi hakim memutuskan suatu perkara) dan ternyata seluruh fI3u.