Danjanganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." ADVERTISEMENT Beberapa ulama fiqih pun juga sepakat, jika menggunakan atau meraih harta dari hasil tindak pidana korupsi, itu sama saja dengan memakan hasil rampasan, judi, dan curian. Di mana, itu hukumnya haram. Perbesar Ilustrasi uang korupsi. Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK terkait dugaan korupsi Formula E pada Selasa (22/3/2022). Usai dimintai keterangan, Prasetyo menyampaikan, selama pemeriksaan, dirinya diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK mengenai anggaran Formula E senilai Rp180 miliar. AyatAlquran Tentang Korupsi Kata korupsi yang sebagaimana didefinisikan oleh Klitgard (2002) sebagai the abuse of public power for private benefit, tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran, melainkan secara implisit. SurahAl-An'am Ayat 101-105, Lengkap dengan Artinya. Al-Qur'an & Hadist atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 HikmahLarangan Korupsi sebagian diisyaratkan dalam surah Al-Baqarah 188: 1. Berhati-hati mendapatkan harta Dengan dilarangnya perbuatan korupsi baik dari kacamata agama (surah Al-Baqarah 188) ataupun negara akan membuat seseorang lebih berhati-hati dalam mendapatkan harta. Jangan sampai terjebak pada tindakan korupsi yang amat dilarang Islam. Ayatayat dari buku allah tentang korupsi Diatur menurut urutan turunnya Surat-surat dan disertai dengan penjelasan sederhana, serta kemampuan untuk m Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian BincangSyariahCom - Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman, hOQic. AKARTA – Muncul anggapan keliru di sejumlah kalangan bahwa Alquran tak menyatakan secara tegas larangan korupsi. Benarkah demikian? Mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Kudus, Hj Umma Farida, menjelaskan dalam Alquran ditemukan beberapa istilah yang mendekati terminologi korupsi pada masa sekarang. Dalam tulisannya yang berjudul “Anti Korupsi Dalam Alquran” di situs resmi STAIN Kudus, Umma Farida mengungkapkan empat istilah yang mendekati korupsi dalam Alquran. Pertama, as-suht dalam surat Al Maidah ayat 42. Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah sebagai berikut سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ Artinya “Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan makanan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu Muhammad untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” QS Al Maidah ayat 42 Al-Qurthubi menafsirkan makna as-suht yaitu seseorang yang membantu meluluskan keperluan rekannya, lalu orang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan diterima pihak yang meluluskan’ itu. Secara lebih tegas, asy-Sya’rawi, seorang ulama Mesir, mendefinisikan as-suht sebagai segala bentuk upaya yang dilakukan bukan dengan cara yang halal seperti suap, riba, mencuri, menjambret, merampas, serta segala jenis perjudian dan taruhan. Baca juga Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan Kedua, ghulul dalam surat Ali Imran. Allah SWT berfirman وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ Artinya “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” QS Ali Imran ayat 161. Pada mulanya istilah ghulul ini dimaknai hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang dan khianat terhadap harta rampasan perang, karena lazimnya para sarjana tafsir banyak yang mengkaitkan ayat ini dengan peristiwa yang terjadi ketika perang Uhud. Jakarta - Tak hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah korupsi dalam buku Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam oleh Nurjanah, berasal dari bahasa Latin yakni 'corruptus', artinya suatu yang rusak atau hancur. Bisa menyebut kerusakan fisik, tingkah laku dan tidak bermoral, tidak jujur dan tidak dapat dipercaya, serta tidak dikatakan pula sebagai perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, juga merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. MUI turut mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional, tanggal 25-29 Juli tahun 2000. Di mana korupsi merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Pengharaman KorupsiBanyak ulama dalam buku Islamic Studies oleh Ulum & Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan kata ghulul untuk mewakilinya dalam istilah Islam. Sementara kata lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi, yaitu as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan itu, praktik korupsi ghulul ini adalah haram hukumnya sesuai ketetapan MUI. Dengan beberapa dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukumnyaSurat Al-Baqarah ayat 188وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَArab Latin Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụnArtinya Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu An-Nisa ayat 29يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِArab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭiliArtinya Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil tidak benar,Surat Ali Imran ayat 161وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚArab Latin Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmahArtinya Siapa yang menyelewengkan -nya, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya Al-Maidah ayat 42سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗArab Latin Sammā'ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt,Artinya Mereka orang-orang Yahudi itu sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang sejumlah dalil tentang haramnya korupsi, semoga bisa diambil manfaatnya ya!Simak Video "Melihat Khusyuknya Siswa Tunanetra di Majalengka Baca Al-Qur'an Braille" [GambasVideo 20detik] lus/lus Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman,وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَJanganlah kalian mendapatkan harta yang bersumber dari sekitar kalian dengan cara yang batil, dan contoh lainnya kalian perkarakan harta yang batil itu kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui hal itu.Menurut para ulama tafsir, ayat ini menjadi sebuah nilai bahwa mendapatkan harta dengan cara yang batil dapat menimpa siapapun. Dan, meskipun harta yang kita terima katakanlah diputuskan oleh para hakim sebagai harta milik kita, namun sebenarnya harta tersebut tetaplah harta yang haram karena kita mengelabui keterangan sehingga seolah kita yang berhak atas harta dengan ayat ini, Rasulullah Saw. memberikan peringatan bahwa ia, sebagai Rasulullah yang dimintai pertimbangan ketika berselisih, bisa saja memberikan putusan yang membenarkan orang yang aslinya salah namun lebih pintar bersilat lidah. Ini disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA seperti dikutip oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya Tafsir al-Qur’an al-Azhim,أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ” ألا إنما أنا بشر ، وإنما يأتيني الخصم فلعل بعضكمأن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له ، فمن قضيت له بحق مسلم ، فإنما هي قطعة من نار ، فليحملها ، أو ليذرها ““Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya saya hanyalah manusia. Lalu saat ada perselisihan yang diadukan kepadaku, boleh jadi sebagian kalian lebih bagus argumennya meskipun aslinya ia salah dari sebagian yang lain meskipun ia hakikatnya yang benar, sehingga kuputuskan yang benar adalah ia yang argumennya bagus itu. Maka siapa yang diputuskan perkaranya itu ada hak orang Islam disana, maka itu adalah sepotong api neraka. Tinggalkan atau biarkan mengomentari hadis ini, Ibn Katsir mengatakan,فدلت هذه الآية الكريمة ، وهذا الحديث على أن حكم الحاكم لا يغير الشيء في نفس الأمر ، فلا يحل في نفس الأمر حراما هو حرام ، ولا يحرم حلالا هو حلال ، وإنما هو يلزم في الظاهر ، فإن طابق في نفس الأمر فذاك ، وإلا فللحاكم أجره وعلى المحتال وزرهMaka ayat ini serta hadis tadi, menjadi dalil bahwa keputusan hakim tidak mengubah hakikat dari kebenaran sebuah persoalan. Maka keputusan oleh hakim tidak berarti bisa menghalalkan sebuah perkara yang hakikatnya haram, atau mengharamkan perkara yang hakikatnya halal. Keputusan hakim berlaku pada tataran yang terlihat. Maka jika ia sesuai maka ia diputuskan sesuai dengan hakikat persoalan. Jika tidak sesuai ternyata, maka hakim tetap mendapatkan pahala, dan yang mengelabui mendapatkan ini sejatinya sangat kontekstual dengan kondisi kita saat ini, khususnya perilaku sebagian orang yang melakukan praktik-praktik pengambilan uang dengan cara yang haram, misalnya penggelapan uang, korupsi, dan mereka, karena kemampuannya menghadirkan pengacara yang handal atau bahkan melakukan main mata dengan para hakim, ia lalu diputuskan tidak bersalah. Padahal ia hakikatnya telah mengambil hak orang lain secara A’lam.